Selasa, 21 Juni 2016

Langkah-langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK)




Berikut Merupakan Prosedur Pembuatan Kartu Keluarga(KK) :


 1.       Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan distempel ke RW.
2.   Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan   pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Foto copy buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah
·         Surat Keterangan Pindah  ( bagi penduduk baru pindah )

Untuk penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Akta Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

    Sedangkan untuk penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka   persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
·         Surat Keterangan Pindah
·         Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
·         Paspor , Izin Tinggal Tetap ,SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

Untuk pengurangan anggota keluarga
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Kartu Keluarga yang lama
·         Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
·         Surat Keterangan Pindah ( bagi penduduk yang pindah)

Untuk Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, Persyaratannya :
·         Surat pengantar dari RT/RW
·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
·         Kartu Keluarga yang rusak
·         Foto Copy dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
·         Dokumen keimigrasian/pindah bagi orang asing

3. Jika semua nya sudah terpenuhi, datangilah Kantor Kecamatan setempat untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut (penerbitan Kartu Keluarga).
4. Pembuatan Kartu Keluarga ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar